![]() |
| PERSYARATAN ADMINISTRASI PENDAFTARAN PERNIKAHAN |
Persyaratan adminitrasi adalah hal yang sangat menyebalkan sebab harus berurusan dengan birokrasi yang sering membuat jengkel, sehingga ribet, dan melelahkan tapi itu harus dipenuhi sebagi warga negara yang baik, begitu pula dengan persyartan pernikahan. Dan ini adalah persyaratan administrasi untuk mendaftar pernikahan bagi anda yang beragama islam dan anda berdomisili di Indonesia, nah berikut langkah langkah yang harus anda tempuh untuk melengkapi persyaratan administrasi pendaftaran pernikahan anda ke KUA (Kantor Urusan Agama).
Persyaratan administrasi ini adalah berupa semua persyaratan administrasi bahkan biaya yang mungkin anda keluarkan untuk membiayai semua persyaratan administrasi dan langkah langkah yang harus anda lakukan agar anda bisa segea melangsungkan pernikahan dengan pasangan idaman anda.
Berikut persyaratan Administrasi untuk mendaftarkan pernikahan yang harus dipersiapkan, antara lain :
1) Minta Pengantar RT/RW, dengan membawa :
- Foto kopi Kartu Keluarga
- Foto kopi kartu identitas diutamakan KTP.
- Materai 6.000 (kadang perlu)
Biaya : seiklasnya.
2) Minta Pengantar Nikah dari Kelurahan, dengan membawa :
- Surat pengantar dari RT/RW
- Foto kopi Kartu Keluarga
- Foto kopi KTP (KTP anda, calon pasangan anda, dan orang tua)
Dari Kelurahan mendapat Surat Keterangan Untuk Nikah (N-1), Surat Keterangan Asal Usul (N-2), Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N-4) & Surat Keterangan Wali (N-3).
Biaya : + Rp 50.000
3) Minta Surat Rekomendasi Nikah dari KUA tempat tinggal asal, dengan membawa :
- Pengantar RT/RW
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy KTP (KTP anda, calon pasangan & orang tua)
- Surat N-1, N-2, N-4 & Surat Keterangan Wali (N-3) dari Kelurahan
- Pas Foto 2x3 (4 lembar) & 4x6 (1 lembar)
- Foto Copy Akta Lahir
- Foto Copy Ijazah
- Foto Copy Surat Nikah Ibu Bapak anda
Dari KUA mendapat selembar Surat Rekomendasi Nikah & 1 berkas persyaratan diatas dikembalikan lagi ke saya untuk dilampirkan & diberikan ke KUA yang dituju.
Biaya : + 100.000
4) Daftar Nikah di KUA yang dituju, dengan membawa :
- 1 berkas lampiran dari KUA tempat tinggal asal anda
- Surat Rekomendasi Nikah dari tempat tinggal asal anda
- Surat Rekomendasi Nikah dari tempat tinggal calon pasangan anda
- Surat N-1, N-2, N-4 & Surat Keterangan Numpang Nikah (PM-1) dari Kelurahan tempat tinggal calon pasangan anda
- Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dari calon pasangan anda
- Pas Foto pacar, 2x3 (4 lembar) & 4x6 (1 lembar)
- Foto Copy Akta Lahir calon pasangan anda
- Foto Copy Ijazah pacar
Biaya di KUA : Administrasi Rp 30.000, menginfaqkan Al-Qur'an Rp 35.000, buku panduan Rp 10.000.
Untuk biaya penghulunya diberikan setelah akad nikah selesai. Range harganya dari Rp 500.000 - Rp 700.000.
nah setelah semua persyaratan dilengkapi anda tinggal melangsungkan pernikahan, selamat menikah yak... dari lubuk hati yang paling dalam, semoga anda dan pasangannya bisa menjadikan pasangan yang saling melengkapi, sehingga bisa membina keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah.... :) :)
Semoga bermanfaat.
Bang Jack Owen & ?????????
.jpg)